
Bagian ke-2
Swakelola di Atas Kertas, Diborongkan di Lapangan, Itulah yang Dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 01 CIWIDEY dan SDN SINDANG SARI CIWIDEY
MEDIAKASASI KAB BANDUNG – Program revitalisasi dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Bandung, yakni SDN Ciwidey 1 dan SDN Sindang Sari, menuai sorotan publik. Sorotan tersebut mencuat setelah tim di lapangan menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan verifikasi mendalam terkait kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
Pantauan Mediakasasi pada 19 September 2026 kemarin, menunjukkan adanya beberapa poin krusial yang perlu diuji secara teknis dan administratif oleh pihak berwenang, mulai dari penggunaan material, dimensi besi beton, hingga dasar penentuan bangunan yang direvitalisasi.
Jejak Nama ‘Yogi’ dalam Keterangan Pekerja

Di lapangan, keterangan dari tenaga kerja membuka babak awal penelusuran. Seorang pekerja bernama Yana menyebut nama Yogi dalam kaitannya dengan pekerjaan revitalisasi di dua sekolah tersebut.
Keterangan Yana masih bersifat informasi sepihak dari lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen pengadaan yang mengkonfirmasi kedudukan hukum Yogi – apakah sebagai pelaksana resmi, subkontraktor, mandor, atau pihak lain.
Untuk itu, konfirmasi resmi perlu dilakukan kepada Fasilitator dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Tujuannya untuk memperjelas struktur pelaksana dan mencegah asumsi liar.
Dugaan Penggunaan Material Non-Spesifikasi
Temuan kedua menyangkut material. Dalam proses pekerjaan, pekerja terpantau menggunakan material berwarna putih keabuan yang secara visual menyerupai semen mill atau kapur. Saat dikonfirmasi di lokasi, pekerja berdalih material tersebut digunakan “agar hasil pekerjaan terlihat bagus.”
Pernyataan tersebut tentu belum bisa menjadi dasar penilaian teknis. Dalam konstruksi, setiap jenis semen, mortar, dan bahan finishing memiliki spesifikasi dan fungsi yang diatur ketat dalam RAB dan spesifikasi teknis.
Tanpa uji laboratorium dan pencocokan dengan dokumen metode pelaksanaan, tidak dapat disimpulkan apakah material tersebut memang diperbolehkan sebagai bahan campuran.
Ukuran Besi Beton jadi Tandatanya.

Tak hanya material, juga menyoroti dimensi besi beton yang terpasang.
Secara kasat mata, ukuran besi yang digunakan tampak lebih kecil dari besi ukuran 16 yang umum digunakan pada konstruksi sekolah. Namun, pengamatan visual tidak memiliki akurasi teknis.
Diameter besi hanya bisa dipastikan melalui pengukuran menggunakan jangka sorong (sigmat) dan uji mutu baja (SNI), untuk kemudian disandingkan dengan spesifikasi dalam gambar kerja.
Kejanggalan Penentuan Ruang yang Direvitalisasi
Di SDN 01 Ciwidey, muncul pertanyaan substansial: mengapa sejumlah ruang kelas yang secara visual masih kokoh dan layak pakai ikut masuk dalam program revitalisasi?
Sementara itu, ada bagian bangunan lain yang memang rusak dan membutuhkan perbaikan mendesak. Informasi bahwa sebagian bangunan disekolah tersebut pernah direhabilitasi sebelumnya, namun belum terverifikasi riwayatnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan investigatif:
1. Apakah penetapan revitalisasi didasarkan pada asesmen teknis dan audit kerusakan bangunan?
2. Adakah dokumen penilaian teknis dari konsultan perencana?
3. Apakah volume pekerjaan di lapangan sudah linear dengan RAB dan gambar kerja?
Jawaban atas tiga pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui dokumen resmi, bukan asumsi visual.

Desakan Verifikasi Terbuka
Atas temuan tersebut, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Bandung, Dinas Pendidikan, dan aparat pengawas internal untuk melakukan pemeriksaan objektif dan terbuka. Poin-poin yang wajib diverifikasi meliputi:
• RAB, AHSP, spesifikasi teknis, dan gambar kerja
• Dokumen kontrak dan identitas pelaksana resmi
• Volume dan jenis pekerjaan terpasang vs rencana
• Kesesuaian material di lapangan dengan spesifikasi
• Hasil uji diameter dan mutu besi beton
• Dokumen asesmen sebagai dasar penentuan revitalisasi
• Klarifikasi hubungan tenaga kerja dengan nama yang disebut dalam keterangan lapangan.
Pemeriksaan ini penting untuk menghindari kesimpulan sepihak. Jika pekerjaan terbukti sesuai, maka itu menjadi legitimasi dan klarifikasi bagi publik. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, maka tindak lanjut menjadi kewenangan penuh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan bukti.
Pernyataan Kunci
Hingga berita investigasi ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi pihak SDN Ciwidey 1, SDN Sindang Sari, pelaksana atau panitia pembangunan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, serta pihak bernama Yogi yang disebut dalam keterangan pekerja untuk mendapatkan hak jawab.
Prinsip pemberitaan ini: Seluruh informasi yang disajikan adalah rangkuman temuan lapangan yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan uji teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertanyaan utama yang belum terjawab: Apakah revitalisasi SDN 01 Ciwidey dan SDN Sindang Sari telah dilaksanakan 100% sesuai RAB, spesifikasi, gambar kerja, dan kontrak?
Publik menunggu jawaban berbasis data.



