
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Sidoarjo Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar
MEDIAKASASI | SIDOARJO– Seorang pengusaha berinisial HT resmi diproses hukum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II). Direktur perusahaan konstruksi itu diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp996.171.197.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP yang bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sekaligus pengendali penuh PT HNP yang menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi. Kedua perusahaan beroperasi di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Arridel Mindra, menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arridel, dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2026).
Dalam penyidikan, HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.
Modus tersebut dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP Masa Pajak Januari 2017-Desember 2021 dan PT HNP Masa Pajak Januari 2017-Desember 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017-2021 dengan data fiktif.
Aksi itu, menurut penyidik, dilakukan bersama-sama dengan pihak lain berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dari sektor PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.
Atas perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun penjara serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diterapkan bersama ketentuan khusus (lex specialis) dalam UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Kamis, 24 September 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim telah melaksanakan Penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses penuntutan.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” pungkas Arridel.



