
Jakarta. diinfoin
Dewan Ekonomi Indonesia (DEN) memberikan usulan kerugian negara bukan tindak korupsi. Usulan ini hasil dari kajian tim DEN.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyetujui usulan hasil kajian tim DEN tentang kerugian negara bukan kategori tindak pidana korupsi.
Ketua DEN luhut Binsar Panjaitan bersama tim DEN menyampaikan kajian di Istana Merdeka, selasa (20/10).
luhut menyampaikan kajiannya kerugian negara bukan tindak korupsi. Tindak pidana korupsi hanya bersifat suap menyuap.
“hanya di Indonesia kerugian negara sebagai bagian dari tindak pidana korupsi” Ujar Luhut.
” Presiden sangat setuju dengan kajian tim Dewan Ekonomi Nasional supaya penanganan masalah korupsi di Indonesia berstandar Internasional” Kata Luhut.
Luhut mengatakan, kajian yang dibuat tin dewan ekonomi nasional berstandar pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Konvesi ini fokus bahwa korupsi hanya berpusat pada suap.
Akankah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berubah?. Red


