• HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Jakarta
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Gorontalo
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • LEGISLATOR
  • BISNIS & EKONOMI
  • LINGKUNGAN
  • MANCANEGARA
Reading: DEN Usulkan Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Share
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH ⌄
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Gorontalo
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HUKUM
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • LEGISLATOR
  • BISNIS & EKONOMI
  • LINGKUNGAN
  • MANCANEGARA
BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...
Home » DEN Usulkan Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
HUKUMJakartaNASIONAL

DEN Usulkan Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Last updated: Oktober 21, 2026 6:45 am
Published: Oktober 21, 2026
Share
SHARE

Jakarta. diinfoin

Dewan Ekonomi Indonesia (DEN) memberikan usulan kerugian negara bukan tindak korupsi. Usulan ini hasil dari kajian tim DEN.

Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyetujui usulan hasil kajian tim DEN tentang kerugian negara bukan kategori tindak pidana korupsi.

Ketua DEN luhut Binsar Panjaitan bersama tim DEN menyampaikan kajian di Istana Merdeka, selasa (20/10).

luhut menyampaikan kajiannya kerugian negara bukan tindak korupsi. Tindak pidana korupsi hanya bersifat suap menyuap.

“hanya di Indonesia kerugian negara sebagai bagian dari tindak pidana korupsi” Ujar Luhut.

” Presiden sangat setuju dengan kajian tim Dewan Ekonomi Nasional supaya penanganan masalah korupsi di Indonesia berstandar Internasional” Kata Luhut.

Luhut mengatakan, kajian yang dibuat tin dewan ekonomi nasional berstandar pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Konvesi ini fokus bahwa korupsi hanya berpusat pada suap.

Akankah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berubah?. Red

Kajati Jabar Melantik 15 Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejati Jabar Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kemenhut Perkuat Operasi di Kalimantan Tengah dan Jaga Kewaspadaan di Sumatera Selatan
DBMTR Jabar Laksanakan Pembangunan Jalan Desa Kolaboratif
Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi untuk Tata Kelola Hutan dan Pembiayaan Iklim melalui REDD+
Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan Kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
HUKUMJakartaNASIONAL

DEN Usulkan Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Oktober 21, 2026
Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Perkuat Reformasi Polri di Dukung PBNU
Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi untuk Tata Kelola Hutan dan Pembiayaan Iklim melalui REDD+
Kejaksaan Agung RI Serahkan Uang Total Rp132 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 62 Juta Hektare
Science Film Festival Kenalkan AI kepada Pelajar, Dorong Pemanfaatan Teknologi
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Kategori Utama

PENDIDIKAN
SOSIAL
SPORT
DAERAH
NASIONAL
BANDUNG
HUKUM
POLITIK
LEGISLATOR
BISNIS & EKONOMI

Informasi

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber

Kontak Kami

Kantor Tata Usaha/Redaksi
Jalan Talaga Bodas No. 88, Bandung

redaksi@diinfoin.com

085168851589


Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?