diinfoin.com — Mahfud MD menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang dilakukan oleh 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023, dari hasil laporan PPATK.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang, bukan korupsi.
“Saya katakan, transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri,” ungkap Mahfud.
“Jadi, tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang,” tambah Mahfud MD.
Kemenkopolhukam, Kementerian Keuangan, PPATK, dan KPK akan melakukan tindakan lanjut terhadap temuan pencucian uang sebesar Rp 300 triliun oleh 467 pegawai Kemenkeu.
Sebelumnya, temuan tersebut mengalami kendala dalam penindakan karena aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, jika Kementerian Keuangan meminta penyelidikan atas tindak pencucian uang tersebut, data temuan PPATK harus diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
“Saya ambil (kasus aliran Rp 300 triliun ini), saya tindak. Karena saling ambil sendiri (Kemenkopolhukam dan Kemenkeu) tidak bisa begitu. Masuk tindak pidana pencucian uang lalu diolah sendiri tidak jalan. Tidak boleh pindah ke aparat lain. Itu salah satu penyebab macet,” terang Mahfud.
Kesimpulannya, telah disetujui dan PPATK akan menindaklanjuti temuan tentang dugaan aliran uang mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang dilakukan oleh 467 pegawai, sebagai tindakan pencucian uang, bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Kemenkopolhukam.
“Jadi, berdasarkan kesepakatan saja antar pimpinan. Kalau nunggu undang-undang dibuat ya gak selsai lagi, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya,” terang Mahfud.
Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, menyatakan bahwa setelah temuan sementara mengenai tindak pencucian uang tersebut, pihaknya telah menyetujui untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kementerian Keuangan juga akan terus berkomunikasi dengan Kemenkopolhukam, PPATK, dan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sehingga ketika kita kemarin menemukan satu laporan situasi yang berkembang itu, yang kita telusuri dan kemudian kita buka satu per satu. Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk yang tindak lanjutnya perlu ditangani oleh aparat penegak hukum,” ungkap Suahasil dalam kesempatan yang sama.
Sumber: CNBCIndonesia
Diskusikan tentang artikel ini