• HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Gorontalo
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • LEGISLATOR
  • BISNIS & EKONOMI
  • LINGKUNGAN
  • MANCANEGARA
Reading: Kejaksaan Agung RI Serahkan Uang Total Rp132 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 62 Juta Hektare
Share
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH ⌄
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Gorontalo
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HUKUM
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • LEGISLATOR
  • BISNIS & EKONOMI
  • LINGKUNGAN
  • MANCANEGARA
BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...
Home » Kejaksaan Agung RI Serahkan Uang Total Rp132 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 62 Juta Hektare
HUKUMLINGKUNGANNASIONAL

Kejaksaan Agung RI Serahkan Uang Total Rp132 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 62 Juta Hektare

Last updated: Oktober 12, 2026 6:21 am
Published: Oktober 12, 2026
Share
SHARE

Jakarta, diinfoin

Selasa 6 Oktober 2026 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras dengan beragam tantangan. “Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengungkapkan “nilai kerugian yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH dapat memperbaiki ribuan rumah dan sekolah. Angka tersebut tercapai berkat hasil penyelamatan kerugian keuangan dan nilai taksiran lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH yang nilainya mencapai hingga Rp400 triliun”. “Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegas Presiden Prabowo Subianto.   

Adapun jumlah penyerahan uang tahap VIII ini senilai total Rp13.241.335.681.910,13 (tiga belas triliun dua ratus empat puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah tiga belas sen) yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dengan rincian:

  • Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah tiga belas sen);
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271 (satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
  • Penerimaan pajak atas wajib pajak tingak lanjut Satgas PKH senilai Rp8.229.846.923.898 (delapan triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas penguasaan tersebut, pada hari ini Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
  2. Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilaksanakan reforestasi (pemulihan hutan).
  3. Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan hutan, penataan kembali tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Satgas PKH akan terus melaksanakan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.

Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan “Satgas PKH bukan milik satu lembaga manapun melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara”.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Menurutnya, kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya ” tegas Jaksa Agung. Red.

Science Film Festival Kenalkan AI kepada Pelajar, Dorong Pemanfaatan Teknologi
DBMTR Jabar Laksanakan Pembangunan Jalan Desa Kolaboratif
Wakajati Jabar menjadi Narasumber Kegiatan BNI Kanwil Bandung Bahas Risiko Hukum dalam Aktivitas Perbankan
Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan Kesehatan
Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Perkuat Reformasi Polri di Dukung PBNU
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
NASIONAL

Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkes Tegaskan Kesehatan Jiwa Sangat Penting

Oktober 12, 2026
Kemenhut Perkuat Operasi di Kalimantan Tengah dan Jaga Kewaspadaan di Sumatera Selatan
Wakajati Jabar menjadi Narasumber Kegiatan BNI Kanwil Bandung Bahas Risiko Hukum dalam Aktivitas Perbankan
Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Perkuat Reformasi Polri di Dukung PBNU
Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan Kesehatan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Kategori Utama

PENDIDIKAN
SOSIAL
SPORT
DAERAH
NASIONAL
BANDUNG
HUKUM
POLITIK
LEGISLATOR
BISNIS & EKONOMI

Informasi

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber

Kontak Kami

Kantor Tata Usaha/Redaksi
Jalan Talaga Bodas No. 88

redaksi@diinfoin.com

081313662223


Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?