• HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Jakarta
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Gorontalo
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • LEGISLATOR
  • BISNIS & EKONOMI
  • LINGKUNGAN
  • MANCANEGARA
Reading: Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Atas Dugaan Markup Tunjangan DPRD.
Share
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH ⌄
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Gorontalo
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HUKUM
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • LEGISLATOR
  • BISNIS & EKONOMI
  • LINGKUNGAN
  • MANCANEGARA
BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...
Home » Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Atas Dugaan Markup Tunjangan DPRD.
HUKUMJawa Barat

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Atas Dugaan Markup Tunjangan DPRD.

Last updated: Oktober 23, 2026 5:21 am
Published: Oktober 21, 2026
Share
SHARE

Bandung, diinfoin

Penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indaramayu Tahun Anggaran 2022 s.d 2025. Rabu (21/10).

Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu tunjangan perumahan perbulan sebesar Rp. 30.000.000 bagi ketua, Rp. 28.500.000 bagi wakil ketua, dan Rp. 27.000.000 bagi anggota DPRD. Sementara itu, tunjangan transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000 bagi ketua, Rp. 20.000.000 bagi Wakil Ketua, dan Rp. 17.000.000 bagi anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen rencana kerja dan anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh ketua DPRD (Tsk S).

Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% (lima belas persen) dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Potensi Kerugian keuangan Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.

Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk I.H., dan Tsk A.F. disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD (Tsk S) dan Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung kurang lebih 6 (enam) jam. Sedangkan, pemeriksaan tersangka terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. Red/Tuppal.

Kejaksaan Agung RI Serahkan Uang Total Rp132 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 62 Juta Hektare
Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Perkuat Reformasi Polri di Dukung PBNU
DEN Usulkan Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
DBMTR Jabar Laksanakan Pembangunan Jalan Desa Kolaboratif
Wakajati Jabar menjadi Narasumber Kegiatan BNI Kanwil Bandung Bahas Risiko Hukum dalam Aktivitas Perbankan
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
LINGKUNGANMANCANEGARANASIONAL

Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi untuk Tata Kelola Hutan dan Pembiayaan Iklim melalui REDD+

Oktober 12, 2026
Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkes Tegaskan Kesehatan Jiwa Sangat Penting
Kejaksaan Agung RI Serahkan Uang Total Rp132 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 62 Juta Hektare
Keren! Dua Anak Panti Asuhan di Bogor Raih Juara Olimpiade 1.0 @prodjectkilat.co
Kemenhut Perkuat Operasi di Kalimantan Tengah dan Jaga Kewaspadaan di Sumatera Selatan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Kategori Utama

PENDIDIKAN
SOSIAL
SPORT
DAERAH
NASIONAL
BANDUNG
HUKUM
POLITIK
LEGISLATOR
BISNIS & EKONOMI

Informasi

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber

Kontak Kami

Kantor Tata Usaha/Redaksi
Jalan Talaga Bodas No. 88, Bandung

redaksi@diinfoin.com

085168851589


Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?