• HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Jakarta
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Gorontalo
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • LEGISLATOR
  • BISNIS & EKONOMI
  • LINGKUNGAN
  • MANCANEGARA
Reading: Kejati  Jabar Tahan tersangka A.F  Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu
Share
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH ⌄
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Gorontalo
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HUKUM
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • LEGISLATOR
  • BISNIS & EKONOMI
  • LINGKUNGAN
  • MANCANEGARA
BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...
Home » Kejati  Jabar Tahan tersangka A.F  Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu
HUKUMJawa Barat

Kejati  Jabar Tahan tersangka A.F  Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu

Last updated: Oktober 29, 2026 4:27 am
Published: Oktober 29, 2026
Share
SHARE

Bandung, diinfoin

Penyidik Kejati  JABAR kembali melakukan penahanan terhadap tersangka A.F  Selaku Sekretaris DPRD dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 s.d 2025

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung kurang lebih 6 (enam) jam. Rabu (28/10)

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk A.F di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap tersangka A.F Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-366/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4246/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 28 Oktober 2026.

Perbuatan Tersangka A.F diancam Pidana  Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologis perbuatan para tersangka

Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000 bagi Ketua, Rp28.500.000bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000 bagi Anggota DPRD. Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000 bagi Ketua, Rp20.000.000 bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000 bagi Anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Tsk S).

Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% (lima belas persen) dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah). Red.

Kajati Jabar Melantik 15 Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejati Jabar Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Perkuat Reformasi Polri di Dukung PBNU
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Atas Dugaan Markup Tunjangan DPRD.
Kejaksaan Agung RI Serahkan Uang Total Rp132 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 62 Juta Hektare
DEN Usulkan Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
HUKUMJawa BaratNASIONAL

Kajati Jabar Melantik 15 Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejati Jabar Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Oktober 12, 2026
Kemenhut Perkuat Operasi di Kalimantan Tengah dan Jaga Kewaspadaan di Sumatera Selatan
DBMTR Jabar Laksanakan Pembangunan Jalan Desa Kolaboratif
Science Film Festival Kenalkan AI kepada Pelajar, Dorong Pemanfaatan Teknologi
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Atas Dugaan Markup Tunjangan DPRD.
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Kategori Utama

PENDIDIKAN
SOSIAL
SPORT
DAERAH
NASIONAL
BANDUNG
HUKUM
POLITIK
LEGISLATOR
BISNIS & EKONOMI

Informasi

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber

Kontak Kami

Kantor Tata Usaha/Redaksi
Jalan Talaga Bodas No. 88, Bandung

redaksi@diinfoin.com

085168851589


Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?