diinfoin — DH (55) Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan penangkapakan tersangka telah melalui proses hukum yang ditetapkan termasuk hasil audit yang dilakukan auditor Inspektorat Daerah (Itda) Pemkab Cianjur.
“Tersangka ditangkap di kediamannya oleh unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cianjur,” katanya pada wartawan Senin (8/5/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut lanjut dia, telah dilakukan sejak 2021, hasil pemeriksaan DH telah melalukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2016-2020.
“Kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar, pada tahun anggaran 2016-2020. Proses penyelidikan dilakukan sejak 2021 dan yang bersangkutan (DH) telah ditetap tersangka,” katanya.
Tono menyebutkan, hingga saat ini proses penyidik masih terus mendalami motif dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Sejak Sabtu (6/5/2023) kemarin, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya.
Ia mengatakan, atas perbuatanya tersangka disangkakan pasal 2 (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 (1) KUHPidana.
“Untuk keterangan lengkap terkait kasus tersebut jajarannya akan melakukan gelar pada Kamis (11/5/2023) mendatang,” ucapnya.
Diskusikan tentang artikel ini