DIINFOIN, Cianjur — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur meminta perusahaan yang ada di wilayah Cianjur, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Cianjur, Yani Yuliani mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran tentang THR ke seluruh perushaan yang berada di wilayah Cianjur.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepala dinas untuk pembayaran THR sesuai aturan dikeluarkan maksimal tujuh hari sebelum lebaran,” katanya, dikutip diinfoin.com dari Tribunjabar.id, Rabu (12/4/2023).
Besaran THR untuk Karyawan di Cianjur
Sedangkan untuk besaran THR lanjut dia, bagi karyawan yang memimilik masa kerja lebih dari satu tahun mendapatakan THR sebesar gaji yang diterimanya, dan karyawan belum satu tahun akan diberikan secara porposional.
“Bagi karyawan yang masa kerjanya belum satu tahun itu mereka akan mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya. Misalnya yang baru kerja tiga bulan itu akan mendapatkan THR sepertiga dari gajinya,” katanya.
Selain itu Ia mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR 2023. Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi proses penyaluruan THR diwilayah Cianjur.
“Posko pengaduan THR tersebut sifatnya hanya menerima laporan pengaduan tentang THR. Nantinya laporan pengduan tersebut kita akan melapor ke Satgas THR nya ada di provinsi,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melaporankan perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, dan tidak membayarkan THR akan dilaporkan satgas provinsi. ***
Diskusikan tentang artikel ini