diinfoin.com — Peraturan dibuat untuk diikuti demi kebaikan agar pihak terkait bukan hanya diuntungkan tapi juga tidak dirugikan, begitupun dengan pemerintah Indonesia khususnya dalam hal ini Kominfo.
Aplikasi terkait seperti WhatsApp hingga Youtube akan dihentikan dan diblokir jika tidak mengikuti prosedur peraturan yang berlaku, ini menjadi tindakan tegas pemerintah Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan jika setiap aplikasi dan perusahaan harus terdaftar dalam aturan Penyelenggara Sistem Eklektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli.
Seandainya perkara ini diabaikan dan pihak perusahaan teknologi tidak juga mendaftarkan usahanya, maka akan diblokir pada 21 Juli 2022 mendatang.
Sebenarnya Kominfo sudah berulang kali memberikan penjelasan tentang pendaftaran PSE itu kepada para perusahaan teknologi.
Oleh karenanya Kominfo akan mencoba bertindak tegas kepada perusahaan yang belum mendaftar PSE.
Menkominfo Johnny G.Plate mengatakan bahwa dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Kominfo pun memberlakukan hal sama kepada semua penyelenggara aplikasi, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke pemerintah Indonesia.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny G.Plate kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022) dilansir dari SerambiNews.
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny kemudian.
Lebih lanjut diungkap Johnny G.Plate, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny G.Plate.
Lebih lanjut, Johnny G.Plate menyebut pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mengacu pada aturan tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.
Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sementara itu berdasarkan informasi dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends belum melakukan pendaftaran.
Diskusikan tentang artikel ini